Kajian Hadits: Dosa Besar Perampasan Tanah - NU Online

 

Kajian Hadits: Dosa Besar Perampasan Tanah

Belakangan ini, kita menyaksikan kejadian yang mengundang keprihatinan, di mana banyak pemilik rumah dengan sertifikat tanah yang sah justru kehilangan tempat tinggal mereka akibat penggusuran. 


Hal serupa terjadi di wilayah pesisir, di mana lautan yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi semua, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup di sana, justru dipagari sepanjang puluhan kilometer. Akibatnya, akses mereka untuk mencari nafkah menjadi semakin terbatas.


Dalam Islam, bagaimana Rasulullah menyikapi praktik-praktik mafia tanah? Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya meriwayatkan sebuah hadits yang menegaskan larangan mengambil tanah orang lain secara zalim:


عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ، أَنَّهُ خَاصَمَتْهُ أَرْوَى فِي حَقٍّ زَعَمَتْ أَنَّهُ انْتَقَصَهُ لَهَا إِلَى مَرْوَانَ، فَقَالَ سَعِيدٌ: أَنَا أَنْتَقِصُ مِنْ حَقِّهَا شَيْئًا أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ أَخَذَ ‌شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ


Artinya, “Diriwayatkan dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail, bahwa Arwa telah menggugatnya dalam suatu hak yang ia klaim telah dikuranginya, lalu ia mengadukan hal itu kepada Marwan. Maka Said berkata, ‘Apakah aku mengurangi haknya sedikit pun? Aku bersaksi bahwa aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka pada hari kiamat akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi”.’” (HR Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, [Mesir: Mathba’ah al-Kubra al-Amiriyah, 1422 H], jilid IV, hlm. 107, nomor 3198).


Asbabul Wurud Hadits

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan dalam konteks sebuah peristiwa yang melibatkan seorang wanita bernama Arwa. Ia menggugat Said bin Zaid, adik ipar Umar bin Khattab dan salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, kepada Marwan bin Hakam, Gubernur Madinah pada masa Dinasti Umayyah. 


Arwa menuduh Said telah mengambil sebagian tanahnya secara tidak sah. Dalam riwayat yang disampaikan oleh Muhammad bin Zaid dari Said, disebutkan bahwa gugatan Arwa terkait sebagian rumahnya. Namun, Said dengan tenang berkata, “Biarkanlah dia dan urusannya.”


Dalam salah satu riwayat, dikisahkan bahwa Said akhirnya meninggalkan tanah yang diklaim oleh Arwa. Sementara itu, dalam riwayat lain dari Abu Salamah bin Abdurrahman, Marwan bin Hakam menasihati mereka agar menyelesaikan persoalan ini dengan damai. 


Imam Muslim, dalam riwayat yang berasal dari Urwah dan Muhammad bin Zaid, menambahkan bahwa Said berdoa, “Ya Allah, jika dia berdusta, maka butakanlah matanya dan jadikanlah kuburannya di dalam rumahnya.”

 

Dalam riwayat yang disampaikan oleh Al-‘Ala dan Abu Bakar, disebutkan bahwa setelahnya terjadi banjir yang menunjukkan batas tanah yang sebenarnya. Hasilnya, terbukti bahwa hak Arwa berada di luar tanah milik Said.


Said kemudian menemui Marwan, yang lantas pergi bersamanya beserta sejumlah orang untuk menyaksikan tanah tersebut. Akhirnya, diketahui bahwa Arwa mengalami kebutaan dan, tragisnya, jatuh ke dalam sumurnya hingga meninggal dunia. (Fathul Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1379 H], jilid V, hlm. 104).


Penjelasan Hadits

Hadits ini menegaskan larangan keras terhadap perbuatan zalim, terutama dalam hal merampas tanah yang bukan haknya, serta besarnya konsekuensi bagi pelakunya. Hal ini menunjukkan bahwa perampasan tanah termasuk dalam kategori dosa besar. Al-Qurtubi menyatakan bahwa dosa besar mencakup segala perbuatan yang mendapatkan ancaman keras dalam syariat, termasuk tindakan mengambil hak orang lain secara tidak sah.


Selain itu, hadits ini juga mengandung hikmah mengenai hak kepemilikan tanah. Siapa pun yang memiliki sebidang tanah, maka ia juga memiliki hak atas lapisan tanah di bawahnya hingga ke kedalaman bumi. 


Dengan demikian, ia berhak melarang siapa pun menggali terowongan atau sumur di bawahnya tanpa izin. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa tujuh lapisan bumi berada dalam susunan bertingkat, sebagaimana tujuh langit yang disebutkan dalam syariat.


Di sisi lain, dalam bahasa Arab, nama Arwa (أروى) memiliki makna yang berkaitan dengan hewan liar yang dikenal di kalangan masyarakat Arab. Dalam pepatah Arab, pernah berkembang doa yang berbunyi “Seperti kebutaan Arwa,” yang merujuk pada kisah ini. 


Az-Zubair meriwayatkan bahwa penduduk Madinah dahulu sering menggunakan ungkapan tersebut saat berdoa. Namun, seiring berjalannya waktu, makna asli dari pepatah ini mulai kabur, hingga ada yang mengira bahwa Arwa adalah nama hewan buta, padahal ia adalah seorang perempuan dari Madinah yang terlibat dalam sengketa tanah. (Fathul Bari, jilid V, hlm. 105).


Kontekstualisasi Hadits

Di era sekarang, kepemilikan tanah menjadi semakin bernilai, terutama di kota-kota besar di mana lahan kosong semakin terbatas dan harga tanah terus meningkat. Situasi ini terkadang mendorong munculnya sengketa tanah, bahkan upaya klaim yang tidak sah terhadap hak milik orang lain. 


Tidak hanya terbatas pada tanah, fenomena serupa juga terjadi di wilayah pesisir, di mana lautan yang seharusnya menjadi wilayah publik justru dipagari dan dibatasi demi kepentingan tertentu, seperti reklamasi. Hal ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi kenyamanan maupun mata pencaharian mereka.


Hadits ini memberikan pelajaran penting bagi kita di masa kini, bahwa hak kepemilikan seseorang harus dihormati dan tidak boleh diklaim secara semena-mena. Islam menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam kepemilikan harta dan tanah. 


Hadits ini menjadi pengingat bahwa tindakan mengambil tanah orang lain dapat berujung pada akibat yang berat, baik di dunia maupun di akhirat. Semoga kita semua senantiasa dijauhkan dari sifat-sifat zalim dan diberikan keberkahan dalam harta yang halal serta perlindungan dari Allah SWT. Amiin.


Muhamad Iqbal Akmaludin, Alumni Darus-Sunnah International Institute For Hadith Sciences dan UIN Jakarta

Baca Juga

Komentar

 Pusatin9 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga