Ketua LDNU Pasuruan Ulas Bahaya Memvisualisasikan Nabi - Liputan Informasi 9

Post Top Ad

demo-image

Ketua LDNU Pasuruan Ulas Bahaya Memvisualisasikan Nabi

Share This
Responsive Ads Here

 

Ketua LDNU Pasuruan Ulas Bahaya Memvisualisasikan Nabi


  • m-faisol_1638798403
Ketua LDNU Kabupaten Pasuruan, Gus Ahda Arafat. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)

Pasuruan, NU Online Jatim

Kanal youtube bernama 'Sunnah Nabi' @sunnahnabi1 membuat resah umat Islam, karena menampilkan animasi Nabi Muhammad SAW. Hal itu karena sejumlah konten yang disajikan di channel tersebut banyak mengandung unsur penistaan agama Islam.


Channel yang sudah mengunggah 29 konten dan memiliki ribuan pengikut hingga total penonton lebih dari 1 juta orang itu kini sudah menghilang. Namun berbagai pihak mengecam keras kanal youtube yang telah dibuat sejak 1 Juni 2022 lalu itu.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan, Gus Ahda Arafat mengatakan, bahayanya memvisualisasikan seluruh nabi khususnya Nabi Muhammad SAW adalah munculnya kesyirikan, sebagaimana umat umat terdahulu yang malah menjadikan nabinya tuhan, contohnya Nabi Isa AS.


"Jika nabi dan rasul di visualisasikan secara nyata dalam bentuk gambar dua dimensi, bahkan mungkin berupa animasi atau avatar yang ada di metaverse akan muncul pengkultusan kepada para nabi," ujarnya kepada NU Online Jatim, Selasa (22/08/2023).


Menurutnya, dalam kitab As Syamail Al Muhammadiyah dan kitab Nurul Mubin fi Mahabbati Sayyidi Al Mursalin menjelaskan tentang 45 ciri fisik dan penampilan Rasulullah SAW.


"Dari 45 penampilan fisik Rasulullah SAW kita tidak boleh atau memvisualisasikan seluruh nabi khususnya Nabi Muhammad," terangnya.

1622653652_1686800799


Dirinya menjelaskan, apabila ada seseorang yang melakukan hal seperti itu, maka langkah yang harus dilakukan pertama adalah tabayyun, karena mungkin saja orang itu melakukannya karena ketidaktahuan mengenai hukum.


"Akan tetapi apabila orang itu tetap melakukan visualisasi meskipun dia tahu hukum ketidakbolehannya, maka harus ada tindakan tegas yang dilakukan oleh umat Islam untuk menyadarkan orang itu dan mengembalikannya ke jalan yang benar," tutupnya.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages