Ngaji Kitab Kuning, Ning Uswah Syauqi Tegaskan Pentingnya Ngaji Fikih Dasar | NU Online Jatim

Surabaya, NU Online Jatim
Ning Uswatun Hasanah atau Ning Uswah Syauqie menjelaskan banyak orang yang menyepelekan wudhu, banyak orang yang mencari ilmu lain dari pada ilmu dasar yakni fikih bab thaharah.
“Padahal shalat itu tidak akan sah jika tidak diterima wudhunya,” ujarnya saat Ngaji Kitab Kuning di Channel Youtube Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Jatim, Senin (03/03/2025).
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Azhar Mojokerto ini menerangkan, banyak sekali ditemui orang yang kurang memahami tentang ilmu fikih thaharah. Oleh karena itu, PW Fatayat NU Jatim mengadakan ngaji fikih kitab Safinatun Najah.
Ning Uswah mengungkapkan, hal tersebut karena banyak yang belum faham mana syarat dan rukun bersuci. Yang mana syarat ini yang harus dilakukan sebelum memasuki rukun. Apabila salah satu saja tidak dilakukan maka tidak sah, dalam konteks pembahasan ini tidak sah wudhunya.
“Kita temui banyak sekali yang masih memakai make up kemudian berwudhu lalu shalat. Ini bagaimana wudhunya? Kalau air tidak bisa mengalir ke pori-pori kulit mana bisa wudhunya menjadi sah,” ucapnya.
Oleh karena itu, sebelum berwudhu ada syarat yang harus dilakukan. Terlebih dahulu membersihkan yang menghalangi wudhu. Contohnya seperti make up tadi, maka harus dibersihkan terlebih dahulu. Jangan beralasan luntur ketika dibuat wudhu akhirnya memilih wudhu yang asal-asalan.
“Apalagi make up yang tidak bisa ditembus air. Ini berbahaya karena tidak bisa sah wudhunya ketika make up belum dihilangkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, termasuk memakai kutek juga tidak diperbolehkan. Meskipun kuteknya dalam brandingnya bisa dibuat wudhu atau bisa tembus air, hal tersebut adalah hoax. Ning Uswah menjelaskan, meski kutek memiliki sertifikat halal namun kutek harus dihapus terlebih dahulu ketika hendak berwudhu.
“Wudhu ini adalah sebagian dari iman, seseorang tidak dikatakan iman sepenuhnya jika tidak menyempurnakan wudhunya,” tuturnya.
Ia menyebut, ketika menggunakan air wudhu juga tidak diperbolehkan berlebih-lebihan. Apalagi jika menggunakan kran air lantas membukanya dengan tekanan yang deras, cukup sedikit saja.
“Ini juga bagian dari ibadah sosial dalam berwudhu. Karena kita harus menunjukkan empati kepada masyarakat yang masih kekurangan air,” tandasnya.
Baca Juga
- Ngaji Kitab Kuning, Ning Uswah Syauqi Tegaskan Pentingnya Ngaji Fikih Dasar | NU Online Jatim
- Definisi dan Ketentuan Akad Hibah dalam Fiqih Muamalah - NU Online
- Semarak Ramadhan, PCINU Qatar Bagikan 500 Paket Ifthar dan Sajadah - NU Online
- Adee Ie Leubeue Kembang Tanjung: Manisnya Tradisi yang Mengikat Rindu Perantau di Bulan Ramadhan - NU Online
Komentar
Posting Komentar