Keramas saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? | NU Online Jatim
Puasa Ramadan yang diwajibkan untuk umat Islam selain memiliki arti menahan lapar dan haus, juga menghindari beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa. Satu di antara perkara yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya air ke dalam tubuh melalui bagian lobang tubuh seperti mulut hidung telinga.
Mengingat cuaca tiap daerah berbeda-beda, tentu tantangannya juga berbeda-beda. Misalnya daerah pegunungan hawa udaranya sejuk, rindang, dingin. Berbeda di daerah perkotaan yang cuacanya panas dan penuh polusi. Tidak jarang mereka yang tidak kuat menahan hawa panas, langsung mandi keramas sekedar untuk mendinginkan tubuh.
Berkaitan dengan hal tersebut, muncul sebuah pertanyaan, bagaimana hukumnya mandi keramas saat berpuasa? Padahal sangat dikuatirkan air masuk lobang tubuh. Dalam salah satu hadis riwayat Imam Malik:
وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: “Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah pernah bepergian pada hari Kemenangan Makkah (Fathu Mekkah) di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota Araj beliau merasa kelelahan, maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya (keramas) saat masih dalam keadaan berpuasa.” (Syarh Sahih Bukhari libni Battal, 4/58)
Menurut Imam al-Harawi dalam kitab berjudul al-Mafaatih juz IV halaman 1396 bahwa hadis ini menjadi dalil bahwa mandi keramas itu boleh dan tidak membatalkan orang berpuasa. Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitabnya ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352 juga berpendapat terkait kehujjahan hadis di atas:
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ
Artinya: “Hadits (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib (boleh secara mutlak).”
Dari sini dapat disimpulkan bahwa orang yang berpuasa kemudian dia mandi keramas, maka puasanya tidak batal, meskipun hanya sekedar untuk menghilangkan rasa panas ataupun gatal. Hanya saja perlu berhati-hati saat keramas, karena dikuatirkan ada air yang masuk ke dalam lobang tubuh. Jika terlanur kemasukan air tanpa ada unsur kesengajaan, maka puasanya tetap tidak batal. Lain halnya jika sengaja memasukkan air, misalnya, memasukkan air ke lubang telinga dan masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar