Hukum berkurban dengan hewan yang tidak jelas kelaminnya - Sanadmedia

 

Hukum berkurban dengan hewan yang tidak jelas kelaminnya

.

Umat Islam sudah tahu bahwa waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah sejak selesai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Setidaknya pandangan ini didasarkan pada ayat al-Quran dan hadits yang berbunyi:

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْۤ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَارَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيْـرَ 

Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj [22]: 28).

Kemudian hadits dari Jubair bin Muth’im. Nabi bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Artinya: “Semua hari tasyriq adalah waktu penyembelihan.” (HR. Ahmad).

Tentu saja, orang yang menyembelih hewan kurban diutamakan shahibul kurban (orang yang berkurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Saw. Namun demikian, jika shahibul kurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, maka penyembelihannya bisa diwakilkan kepada ustadz atau tokoh-tokoh masyarakat.

Yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah mengenai kriteria hewan untuk kurban. Pertama, kriteria secara fisik. Dalam hal ini hewan untuk kurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat.

Dalam satu riwayat Abu Dawud dikatakan, “Diriwayatkan dari Ubaid bin Fairuz, saya bertanya pada al-Barra bin Azib tentang sifat-sifat apa saja yang menyebabkan tidak bolehnya pada binatang kurban. Ia menjawab: bahwa Rasulullah Saw. Berada di antara kami kemudian beliau bersabda: empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang kurban, yaitu binatang yang buta lagi jelas butanya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepincangannya, dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih.” (HR. Abu Dawud).

Kedua dari segi umur. Bahwa hewan yang memenuhi untuk berkurban yaitu, unta yang usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun. Ketiga, segi jenis kelamin (hewan kurban boleh jantan dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis).

Lalu bagaimana jika alat kelaminnya hewan kurban tidak jelas?

Imam Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam Hasyiyah Al-Baijuri mengatakan:

قال النووي: وقد يكون في البقر جاءني من أثق به يوم عرفة سنة اربع وسبعين وستمائة، وقال عندي بقرة خنثى لا ذكر لها ولا فرج، وانما لها خرق عند ضرعها يخرج منه فضلاتها فهل تجزئ اضحية أو لا فقلت لا تخلوا إما أن تكون ذكرا وإما أن تكون أنثى، وكلاهما مجزئ في الاضحية، وليس فيه ما ينقص اللحم، (حاشية البيجوري، الجزء الثاني، ٥٨٤).

Artinya: “Imam Nawawi berkata: “Terkadang ada jenis khuntsa pada binatang Sapi. Telah datang kepadaku, seseorang yang aku percaya padanya pada hari Arafah tahun 674 Hijriyah, orang itu berkata: ‘Aku punya sapi khuntsa tidak ada kelamin jantan tidak pula kelamin betina. Sapi tersebut hanya mempunyai lubang di bagian kantung susunya, dan dari sanalah kotorannya keluar. Lalu apakah sah untuk kurban atau tidak?” Imam Nawawi berkata: “Sapi tersebut tidak terlepas dari dua kemungkinan saja; adakalanya jantan dan adakalanya betina. Keduanya sah untuk kurban. Dan tidak ada padanya cacat yang mengurangi kuantitas daging tersebut.”

Sederhananya, sekalipun hewan untuk kurban tidak jelas dalam jenis kelaminnya, apakah jantan ataupun betina, selama tidak ada cacat darinya, maka hewan tersebut tetap sah untuk dijadikan hewan kurban urban. Wallahu a’lam bisshawaab.

Komentar

Baca Juga

Postingan Populer

Syekh Abdul Wahab Al-Shaibi Jadi Penerus Pemegang Kunci Ka'bah - detik

27 Ribu Jemaah Haji 2024 Tiba di Bandara Soetta - Viva

25 Jemaah Haji Sakit Dipulangkan Lebih Awal, 7 Ribu Kembali ke Tanah Air Hari Ini - Viva

Air Zamzam yang Dimasukkan Jamaah Haji ke Koper Bagasi akan Disita Maskapai - NU Online

Nasab Habib atau Keturunan Nabi di Indonesia Diragukan, Ini Kata Buya Yahya - Liputan 6