6 Hal Ini Bisa Menghapus Pahala Puasa Ramadhan | NU Online Jatim

 

6 Hal Ini Bisa Menghapus Pahala Puasa Ramadhan | NU Online Jatim

Puasa Ramadhan merupakan ibadah istimewa yang berbeda dengan ibadah lainnya. Ibadah ini hanya dapat dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan menawarkan ganjaran pahala yang melimpah.

 

Puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga serta menjauhi hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Lebih dari itu, puasa mengharuskan kita untuk menjaga lisan dan perilaku, serta mengendalikan hawa nafsu. Bahkan, puasa seharusnya menjadi momentum untuk meninggalkan segala bentuk kemaksiatan.

 

Selain memastikan keabsahan puasa menurut syara', kita juga perlu menghindari hal-hal yang bisa mengurangi bahkan menggugurkan pahala puasa, sehingga puasa yang kita jalani benar-benar berkualitas.

Native Banner 1
 

Setidaknya, ada beberapa yang bisa menyebabkan hilangnya pahala puasa seseorang di bulan Ramadhan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw:

 

خمسٌ يُفطِرن الصّائِم: الغِيبةُ، والنّمِيمةُ، والكذِبُ، والنّظرُ بِالشّهوةِ، واليمِينُ الكاذِبةُ  

 

Artinya: “Ada lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa, diantaranya adalah membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu” (HR Ad-Dailami). 

 

Dari hadits di atas kita dapat mengetahui hal-hal apa saja yang harus kita hindari ketika berpuasa agar puasa kita tetap mendapat pahala dari Allah Swt. Sedangkan diksi bisa membatalkan puasa, menurut jumhur fuqaha dari mazhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanbaliyyah mengatakan bahwa perkara maksiat semacam itu tidak membatalkan puasa akan tetapi bisa menggugurkan pahala puasa.

Native Banner 2
 

Terkait hal ini, Al-Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaf sudah menjelaskan dalam kitab Taqrirotus Sadidah, sebagai berikut:

 

مُبْطِلَاتُ الصَّوْمِ هِيَ قِسْمَانِ

١- قِسْمٌ يُبْطِلُ ثَوَابَ الصَّوْمِ لَا الصَّوْمَ نَفْسَهُ، فَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ، وَتُسَمَّى مُحْبِطَاتٍ.

٢- قِسْمٌ يُبْطِلُ الصَّوْمَ وَكَذَلِكَ الثَّوَابَ - إِنْ كَانَ بِغَيْرِ عُذْرٍ - فَيَجِبُ فِيهِ الْقَضَاءُ، وَتُسَمَّى مُفْطِرَاتٍ.

 

Perkara yang membatalkan puasa itu terbagi menjadi dua bagian:

 

Bagian pertama, adalah perkara yang membatalkan pahala puasa, tetapi tidak membatalkan puasanya itu sendiri, sehingga tidak wajib baginya untuk mengganti puasanya (qadha), dan ini dinamakan sebagai muhbithat (perkara yang menghilangkan pahala).”

 

Bagian kedua, adalah perkara yang membatalkan puasa serta pahalanya  jika dilakukan tanpa uzur (alasan yang dibenarkan syara'), maka wajib baginya mengganti puasanya (qadha), dan dinamakan mufathirat (perkara yang membatalkan puasa).
 

Terkait bagian kedua ini sudah kami jelaskan dalam artikel 10 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa.

 

الْقِسْمُ الْأَوَّلُ: الْمُحْبِطَاتُ، وَهِيَ مَا تُبْطِلُ ثَوَابَ الصَّوْمِ، قَالَ:  «كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ وَالْعَطَشُ».

(١) الْغِيبَةُ، وَهِيَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ الْمُسْلِمَ بِمَا يَكْرَهُ وَلَوْ كُنْتَ صَادِقًا.

(٢) النَّمِيمَةُ، وَهِيَ: نَقْلُ الْكَلَامِ بِقَصْدِ إِيقَاعِ الْفِتْنَةِ.

(٣) الْكَذِبُ، وَهُوَ: الْإِخْبَارُ بِغَيْرِ الْوَاقِعِ.

(٤) النَّظَرُ لِمَا يُحَرَّمُ أَوْ لِمَا يَحِلُّ بِشَهْوَةٍ، أَيْ: بِأَنْ يَلْتَذَّ بِالنَّظَرِ.

(٥) الْيَمِينُ الْكَاذِبَةُ، أَيْ: الْحَلِفُ الْكَذِبُ.

(٦) قَوْلُ الزُّورِ وَالْفُحْشُ وَالْعَمَلُ بِهِ، وَفِي الْحَدِيثِ: «مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ».

 

Bagian pertama: Muhbithat, yaitu perkara yang membatalkan pahala puasa. Telah disabdakan oleh Rasulullah Saw: "Betapa banyak orang yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan haus." Berikut hal-hal yang dapat membatalkan pahala puasa:

1. Ghibah, yaitu menyebutkan tentang saudara muslimmu sesuatu yang ia tidak suka, meskipun apa yang kamu katakan itu benar.

 

2. Namimah, yaitu menyebarkan perkataan orang lain dengan maksud menimbulkan fitnah atau kerusuhan.

 

3. Berbohong, yaitu menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

 

4. Melihat kepada yang haram atau yang halal dengan syahwat, yaitu merasa nikmat dengan pandangan tersebut.

 

5. Sumpah palsu, yaitu bersumpah dengan kebohongan.

 

6. Ucapan dusta, kata-kata kotor, dan mengamalkannya. Dalam hadits Nabi Saw disebutkan: "Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan pengamalannya, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya, meskipun ia meninggalkan makanan dan minumannya."

 

Itulah hal-hal yang dapat menggugurkan pahala puasa kita meskipun tidak membatalkan puasa. Maka dari itu, puasa tidak hanya menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lainnnya, akan tetapi juga menahan diri dari semua perkara haram yang dapat merusak kesempurnaan puasa seperti ghibah, dusta, sumpah palsu, melihat yang diharamkan dan lainnya. Walaupun maksiat semacam itu haram dilakukan di setiap waktu dan kapanpun, akan tetapi lebih diharamkan lagi bagi orang yang berpuasa sebagaimana penjelasan di atas  agar kita mendapatkan kesempurnaan dan pahala puasa. Wallahu a’lam.


Baca Juga

Komentar

 Pusatin9 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga