Munas NU 2025: Dukcapil Tak Boleh Terbitkan KK Jika Pasangan Tak Miliki Isbat Nikah dari KUA - NU Online

 

Munas NU 2025: Dukcapil Tak Boleh Terbitkan KK Jika Pasangan Tak Miliki Isbat Nikah dari KUA

Jakarta, NU Online

Komisi Bahtsul Masail Komisi Qanuniyah menyatakan dalam ajaran Islam pernikahan merupakan bagian dari hifz al-nasl (menjaga keturunan). Untuk itu, keabsahan dalam pernikahan di dalam Islam memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. 


Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Idris Masudi dalam sidang pleno di The Sultan Hotel dan Residence, Jakarta, Kamis (6/2/2025).


Para ulama mazhab berbeda pendapat mengenai rukun pernikahan. Dalam mazhab Syafi’i, yang mayoritas diikuti oleh umat Islam di Indonesia, rukun pernikahan meliputi sighat ijab-kabul, kedua mempelai, dua saksi, dan wali perempuan.


"Maka Komisi Qanuniyah memutuskan kecacatan keabsahan perkawinan bisa terjadi jika tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam fiqih," jelasnya.


Dalam konteks pertanyaan di sini, pencatatan Dukcapil atas perkawinan seseorang yang secara syar’i tidak sesuai dengan ketentuan yang ada maka tidak bisa dibenarkan.


"Artinya, Dukcapil menurut komisi qanuniyah tidak boleh menerbitkan KK bagi pasangan yang tidak memiliki isbat nikah dari KUA sampai memiliki isbat nikah dari KUA," ujarnya.


Komisi juga menegaskan bahwa mengurus administrasi di Dukcapil seharusnya dilakukan setelah pasangan mendapatkan isbat nikah dari KUA. Hal ini karena di Dukcapil tidak ada pemeriksaan apakah pasangan telah mendapatkan istbat nikah atau belum, yang penting hanya pengisian formulir sesuai ketentuan yang berlaku.


Terkait dengan administrasi kependudukan di mana   Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 menyatakan tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang dalam beberapa ketentuannya menegaskan Pasal 11 ayat (1): Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
b. Dan seterusnya. 


Kemudian Pasal 33 Ayat (1) menegaskan Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:

a. surat keterangan kelahiran;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
c. KK, dan
d. KTP-el. 


Permasalahan ini lalu muncul ketika Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, untuk Register Akta 
Kelahiran (formulir F-2.03 dan F-2.20) 


Peraturan ini pasangan yang belum tercatat KUA boleh mengajukan kepada Dukcapil untuk mendapatkan kartu keluarga (KK) baik sudah Isbat maupun setelah Isbat nikah oleh KUA. "Ini yang kemudian dipersoalkan dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah," jelasnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin9 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga