Konbes NU 2025: Kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Harus Libatkan Masyarakat - NU Online

 

Konbes NU 2025: Kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Harus Libatkan Masyarakat

Jakarta, NU Online

Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) mendorong pemerintah untuk mewujudkan keadilan tata ruang di Indonesia. 


Hal itu dibahas dalam Sidang Komisi Rekomendasi dan ditetapkan pada Sidang Pleno Pengesahan Konbes NU, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). 


"Kebijakan-kebijakan yang mendukung keadilan ruang seperti reforma agraria, perhutanan sosial dan hutan adat perlu diperkuat dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, dari kebijakan tersebut," jelas Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil). 


Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Konbes NU 2025 mendorong keberpihakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aparat penegak hukum agar menggunakan kemaslahatan rakyat sebagai paradigma dalam membela kepentingan masyarakat. 


Selain itu, Konbes NU 2025 meminta aparat penegak hukum juga diminta untuk tidak melakukan tindakan intimidasi dan manipulasi.


Lebih lanjut, Gus Ulil mengatakan bahwa Konbes NU 2025 meminta pemerintah untuk memperkuat pengorganisasian masyarakat dalam bentuk kompensasi dan/atau fasilitasi pendidikan, keterampilan, dan pendampingan bagi kelompok rentan dalam mengakses sumber-sumber agraria dan pengelolaannya.


"Termasuk memperkuat praktik kelola sumber agraria yang lestari seperti model agroforestry/agroekologi dan pengembangan ekonomi," jelas Gus Ulil. 


Sebagai informasi, Presiden Prabowo memiliki Asta Cita yang salah satu isinya adalah memperkuat penyelarasan kehidupan dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 


Selain soal keadilan tata ruang, Konbes NU 2025 juga mengeluarkan rekomendasi dengan mendorong pemerintah segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi, mendorong DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. 


Kemudian, ada putusan rekomendasi yang meminta pemerintah mempertimbangkan skema jaminan kesehatan bagi pekerja informal. Selanjutnya, rekomendasi juga dikeluarkan untuk mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan di Lembaga pendidikan, terutama di pesantren.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin9 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga