Ketua LAZISNU Jombang Ungkap Syarat Peroleh Legalitas sebagai Amil Syar'i | NU Online Jatim

Jumat, 14 Maret 2025

Jombang, NU Online Jombang
Sekelompok orang yang bertugas mengumpulkan dan mengelola zakat atau yang disebut amil zakat pada ketentuannya harus resmi atau memiliki legalitas dari pihak yang berwenang.
Salah satu lembaga yang berwenang mengeluarkan legalitas sebagai amil syar'i adalah Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang.
Ning Hj Eka Susanti, Ketua LAZISNU PCNU Jombang mengungkapkan bahwa penting bagi para pengelola zakat, terutama di bulan Ramadhan untuk memiliki legalitas resmi.
"Karena ini sudah persyaratan dari PBNU, jadi untuk pengelola zakat itu harus amil ber-SK yang dikeluarkan oleh...
Baca selengkapnya di
https://jombang.nu.or.id/daerah/amil-zakat-harus-resmi-ketua-lazisnu-pcnu-jombang-ungkap-syarat-peroleh-legalisasi-SJtJD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar