Resolusi 2025, Ketua Pergunu Sampaikan 9 Rekomendasi kepada Pemerintah untuk Muliakan Profesi Guru - NU Online
Resolusi 2025, Ketua Pergunu Sampaikan 9 Rekomendasi kepada Pemerintah untuk Muliakan Profesi Guru
Jakarta, NU Online
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Heri Kuswara menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah untuk memuliakan profesi guru di Indonesia.
Rekomendasi ini disampaikan sebagai resolusi 2025 demi menuntaskan berbagai permasalahan, terutama soal kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru.
Heri mengatakan bahwa pada 2024 masih banyak guru yang mendapatkan gaji yang sangat rendah alias jauh dari upah minimum kota/kabupaten atau upah minimum regional.
"Lalu tidak sedikit guru yang terlilit utang dan pinjaman online (pinjol), ditambah kehidupan guru yang masih di bawah garis kemiskinan," kata Heri Kuswara melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, pada Selasa (14/1/2025).
Selain itu, apresiasi terhadap pengabdian juga masih rendah. Bahkan, masih marak kriminalisasi terhadap guru.
"Harapan mereka pada tahun baru 2025 ini adalah kemerdekaan yang sesungguhnya, yaitu kemuliaan profesinya harus equivalent (setara) dengan bentuk apresiasi yang didapatkan," jelas Heri.
Karena itu, PP Pergunu terpanggil untuk memberikan resolusi dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), dan lembaga yang terkait dengan pendidikan dan guru.
Heri mengatakan, beberapa resolusi dalam bentuk rekomendasi ini dapat menjadi bahan diskusi untuk dipertimbangkan bersama-sama dengan DPR dan para pengambil kebijakan lainnya.
Berikut 9 rekomendasi PP Pergunu:
1. Tunjangan bagi guru non-ASN
Pemerintah memberikan tunjangan, minimal Rp1,5 juta setiap bulan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi guru), yaitu guru tetap yayasan (non-ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
"Tunjangan ini diluar gaji atau upah yang diterima setiap bulan oleh guru tersebut dan tentunya di luar tunjangan yang harus diberikan oleh pemerintah provinsi dan kota/kabupaten," katanya.
Heri menjelaskan, rekomendasi ini merupakan pengejawantahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
2. Pengangkatan guru ASN tanpa tes
Pemerintah harus melakukan pengangkatan guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa seleksi apa pun.
Kebijakan ini perlu diarahkan kepada guru yang sudah melaksanakan pengabdian menjadi guru tetap yayasan minimal 20 tahun atau bagi guru yang sudah berusia minimal 50 tahun.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian, kesungguhan, kepedulian dan apresiasi pemerintah terhadap profesi mulia pahlawan pendidikan," jelas Heri.
3. Membentuk Dewan Pendidikan Nasional
Heri menegaskan, pemerintah harus segera membentuk Dewan Pendidikan Nasional. Pembentukan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Membentuk Komisi Perlindungan Guru
Heri berpandangan bahwa pemerintah harus membentuk Komisi Perlindungan Guru (KPG) sebagai upaya dalam melindungi tugas mulai guru dalam menjalankan profesinya.
Pembentukan KPG ini merupakan semangat dan pengejawantahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen.
5. Syarat wajib anggota komite sekolah
Heri mengungkapkan bahwa perlu ada syarat wajib untuk menjadi anggota komite sekola atau madrasah, yakni orang tua/wali dari siswa aktif di sekolah atau madrasah.
"Untuk dewan pendidikan dapat berasal dari yang termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan," kata Heri.
6. Jam belajar
Heri merekomendasikan agar jam belajar di sekolah atau madrasah yang ideal cukup selama 5 hingga 6 jam per hari, pada Senin-Jumat.
"Misal dari pukul 07.00 sampai 12.30 WIB atau maksimal 13.00 WIB. Lalu jam 14.00-16.00 WIB digunakan untuk sekolah agama (madrasah diniyah). Dibutuhkan revisi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah," jelas Heri.
7. Tunjangan untuk guru dan ustadz
Heri menegaskan, pemerintah harus memberikan tunjangan minimal Rp1,5 juta setiap bulan untuk guru di madrasah diniyah takmiliyah (MDT) dan guru atau ustadz di pesantren salafiyah, guru atau ustadz yang mengajar Al-Qur'an dan majelis taklim.
Hal itu merupakan semangat dan pengejawantahan atas UU Nomot 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
8. Program santripreneur
Menurut Heri, program santripreneur ini bukan hanya ditujukan untuk mewujudkan kemandirian pesantren tetapi juga kemandirian santri.
"Karena santri akan kembali ke masyarakat, berumah tangga dan bermasyarakat. Maka selain harus mampu menjadi teladan dalam sikap, perilaku dan perbuatan, santri wajib kreatif, terampil, dan cerdas dalam kemandirian ekonomi," kata Heri.
Menurutnya, santri selama di pesantren wajib belajar menjadi seorang pengusaha dengan berbagai jenis wirausaha yang dipilih, tentu melalui pendampingan dari ustadz atau kiai.
"Oleh karenanya negara atau pemerintah wajib hadir untuk memberikan bantuan dana sebagai stimulus bagi santri dalam belajar berwirausaha," katanya.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut telah dilakukan puluhan tahun hibah atau bantuan wirausaha untuk mahasiswa di perguruan tinggi dari pemerintah, khususnya melalui Kemendiknas/Kemendikbud/Kemenristekdikti.
Heri menegaskan bahwa bantuan itu merupakan semangat dan pengejawantahan dari hadirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
9. Pelatihan wawasan kebinekaan global
Menurut Heri, program bimbingan teknis ata pelatihan wawasan kebinekaan global di bawah Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puspeka Kemendikbudristek) dan Program Bimtek atau pelatihan moderasi beragama di bawah Kementerian Agama RI bagi sekolah/madrasah/pesantren wajib terus dilaksanakan sebagai ikhtiar dalam membentuk generasi yang berakhlak dan berkarakter, serta dalam menanamkan nilai-nilai yang terkandung di dalam empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Setidaknya sembilan resolusi dalam bentuk rekomendasi yang kami suguhkan ini dapat menjadi bahan diskusi dan bahan pertimbangan bagi semua pembuat kebijakan dan stakeholders terkait dalam rangka mengangkat dan memuliakan harkat dan martabat guru sebagai pahlawan pendidikan," harap Heri.
Komentar
Posting Komentar