Dapat Jatah 2.210 Petugas Haji, Menag Bakal Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota - Kompas


Dapat Jatah 2.210 Petugas Haji, Menag Bakal Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal terus melobi Kerajaan Arab Saudi untuk penambahan kuota petugas haji pada masa operasional haji 1446 Hijriah atau tahun 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menuturkan, sejauh ini Indonesia mendapatkan jatah petugas haji sebanyak 2.210 yang bakal membantu jemaah haji selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

"Indonesia saat ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1 persen dari kuota jemaah. Kami berupaya melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah agar bisa mendapatkan tambahan kuota petugas," ujar Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Senin (13/1/2025).

Nasaruddin menuturkan, Kemenag akan terus berupaya supaya jumlah petugas haji memadai dalam melayani para jemaah.

Ketua RT Cerita Detik-detik Sandy Permana Tewas Dibunuh

Baca juga: Indonesia Akan Berangkatkan 221.000 Jemaah Haji Tahun Ini

Diketahui, akan ada 221.000 jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada pelaksanaan ibadah haji 2025.

"Kami terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia," kata dia.

Dalam salah satu klausul kesepakatan perhajian (MoU) disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan.

Persentase petugas haji akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: Perbedaan Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda, Tak Hanya Biaya

Selain soal kuota petugas haji, kesepakatan yang diteken Nasaruddin dan Tawfiq Al-Rabiah juga mengatur masalah keamanan.

"Seluruh jemaah haji diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi, termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Nasaruddin.

Selama beribadah, jemaah dilarang melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum untuk menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci.

Baca juga: Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Obsesi Prabowo supaya Beban Jemaah Ringan

Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Larangan lainnya yakni mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Kronologi Aktor "Mak Lampir" Sandy Permana Tewas Ditusuk, Polisi Buru Pelaku

Baca Juga

Komentar

Baca Juga