Hewan Kurban Disembelih Dua Kali, Bagaimana Hukumnya? | NU Online Jombang

 

Hewan Kurban Disembelih Dua Kali, Bagaimana Hukumnya? | NU Online Jombang

Hewan kurban sapi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Ada seorang panitia kurban mengabarkan pada Alfaqir, di daerahnya ada sebuah kejadian di mana ada seseorang menyembelih hewan kurban belum selesai atau belum sempurna, namun hewannya lepas, setelah beberapa saat hewan tersebut bisa dikendalikan lagi dalam keadaan masih hidup (masih wujud hayat mustaqirroh). 


Yang ditanyakan pada Alfaqir, bolehkah hewan tersebut disembelih yang kedua kalinya? 


Alfaqir menjawab, boleh sepanjang saat penyembelihan yang kedua hewan tersebut masih dalam keadaan hidup (masih ada hayat mustaqirroh).


Jawaban ini merujuk pada rumusan hukum Albajuri juz 2 halaman 286, berikut:


أما إذا وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية فيحل المذبوح حينئذ


Artinya, "bila ditemukan hayat mustaqirroh saat penyembelihan kedua maka halal hewan yang disembelih tersebut". Wallahu a'lam bishshawab. 

*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.

Komentar

Baca Juga

Postingan Populer

Kisah Fahmi Warga Jakarta, Gowes Sendirian Demi Hadiri Haul Habib Abu Bakar di Gresik - Gresik Satu

Nasab Habib atau Keturunan Nabi di Indonesia Diragukan, Ini Kata Buya Yahya - Liputan 6

Mengintip Proses Pengemasan Air Zamzam di Tanah Suci, Semua Jemaah Dijamin Kebagian - inews

Syekh Abdul Wahab Al-Shaibi Jadi Penerus Pemegang Kunci Ka'bah - detik

Kondisi Tenda Haji RI di Mina: Over Capacity-Tangga Tak Ramah Lansia - detik