Pengertian dan Macam-macam Miqat dalam Ibadah Haji dan Umrah
Jakarta, Beritasatu.com – Ada beberapa hal wajib yang perlu dilakukan umat Muslim yang menjalankan ibadah haji dan umrah, yakni miqat. Di bawah ini akan dibahas pengertian dan macam-macam miqat.
Miqat berasal dari bahasa Arab yang berarti menetapkan waktu atau menentukan batas. Miqat dalam ibadah haji dan umrah adalah waktu-waktu yang dianggap sah melakukan ibadah haji dan tempat-tempat untuk memulai ihram haji dan umrah.
Mengutip dari buku “Ensiklopedia Haji dan Umrah" karya KH Ahmad Chodri Romli, dijelaskan bahwa dalam konteks haji terdapat dua miqat, yaitu miqat Zamani (waktu) dan miqat Makani (tempat).
Miqat Zamani
Miqat zamani adalah waktu diperbolehkannya seseorang untuk melakukan niat (ihram) haji, yaitu di bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan Zulhijjah. Apabila seseorang melaksanakannya di luar bulan itu baik sesudah maupun sebelumnya, maka tidak dibenarkan dan tidak sah hajinya.
Niat atau ihram haji itu wajib dalam musim haji, yaitu di bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan satu hari bulan Dzulqa’dah (dalam rentang waktu 69 hari). Hal ini diartikan, walaupun sebagian besar jemaah haji memulai niatnya seraya berpakaian ihram di tanggal 8 Zulhijjah, mereka boleh saja berniat ihram sejak bulan Syawal, karena sudah termasuk ke dalam bulan-bulan haji.
Selanjutnya, barang siapa yang berihram sebelum itu maka ibadah hajinya tidak sah. Begitu juga bagi mereka yang datang terlambat dan baru berniat ihram pada tanggal 10 Zulhijjah.
Miqat Makani
Miqat makani adalah tempat seseorang wajib memulai ihram haji atau umrah. Dapat diartikan pula sebagai tempat yang menjadi batas paling akhir bagi setiap orang yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah untuk memulai niat ihram.
Hal ini wajib dilakukan sebagaimana hadis Rasulullah SAW berikut:
“Tidak diperbolehkan melewati (miqat makani), kecuali dengan melakukan ihram.” (HR Thabrani)
Terkait miqat makani, Rasulullah SAW telah memberikan tuntunannya bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji atau umrah. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadisnya yang berbunyi:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
Artinya: "Dari Ibnu 'Abbas ra berkata, "Nabi Muhammad menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu (yang tinggal lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat itu), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari (rumah mereka) di Makkah." (HR Bukhari nomor 1427)
Dari isi hadis di atas, bisa dikatakan terdapat lima miqat makani, yaitu:
- Dzul Hulaifah yang diperuntukkan bagi penduduk Madinah.
- Al-Juhfah yang diperuntukkan bagi penduduk Syam.
- Qarnul Manazil yang diperuntukkan bagi penduduk Najed.
- Yalamlam yang diperuntukkan bagi penduduk Yaman.
- Makkah yang diperuntukkan bagi penduduk Makkah itu sendiri. Selain itu juga sebagai miqatnya jemaah yang berasal dari negara lain yang menuju Makkah untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah dengan melalui wilayah tersebut.
Demikianlah pengertian dan macam-macam miqat dalam ibadah haji dan umrah. Semoga informasinya bermanfaat!
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar