Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2025 Rp 89 Juta, Setiap Jemaah Bayar Rp 55 Juta | tempo

 

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2025 Rp 89 Juta, Setiap Jemaah Bayar Rp 55 Juta | tempo

TEMPO.COJakarta - Pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89 juta per jemaah, dengan masing-masing jemaah menanggung biaya Rp 55 juta. Besaran ini lebih rendah dari jumlah yang diusulkan Kementerian Agama sebelumnya di angka Rp 93,3 juta.

Usulan terbaru ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025. “Untuk BPIH, biaya penyelenggaran ibadah haji, setelah kami kaji rasionalisasinya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana-sini, kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26,” kata Hilman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun skema pembagian BPIH untuk keberangkatan haji pada 1446 Hijriah atau 2025 Masehi adalah 62 banding 38 persen. Skema ini berubah dari usulan Kemenag sebelumnya, yaitu 70 banding 30 persen.

Masing-masing jemaah akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sebesar Rp 55.593.201,57 dari kantong sendiri. Jumlah itu mencakup 62 persen dari total BPIH. Sementara itu, nilai manfaat yang masing-masing jemaah dapatkan dari pemerintah adalah sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38 presen dari keseluruhan biaya haji.

BPIH dibagi menjadi biaya di dalam negeri sebesar Rp 7.852.639.065.492 dan di Arab Saudi Rp 10.175.970.243.496. Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar mata uang Rp 16.000 per dolar Amerika Serikat, dan Rp 4.266 per riyal Arab Saudi.

Ada 9 komponen yang termasuk dalam biaya di tanah suci, yaitu akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Musdalifah dan Mina; pelindungan; premi asuransi dan pelindungan lainnya; pembinaan jemaah di Arab Saudi; pelayanan umum di Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Sementara itu, biaya di dalam negeri mencakup 13 komponen. Ketigabelas komponen tersebut adalah penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah di tanah air, pelayanan umum di dalam negeri, dan pengelolaan BPIH.

Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 93.389.684,99, dengan 70 persen Bipih yang perlu ditanggung jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Sedangkan nilai manfaat yang ditanggung pemerintah hanya sebesar Rp 28.016.905,5 atau 30 persen dari total BPIH.

Sebagai perbandingan, besaran BPIH pada 2024 adalah sebesar Rp 93.410.286, terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Dengan porsi tersebut, besaran ongkos yang ditanggung masyarakat adalah 60 persen dan oleh pemerintah 40 persen.

Atas usulan Nasaruddin Umar, Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH seharusnya bisa ditekan hingga di bawah Rp 90 juta.

Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Menteri Kesehatan Ingin Makan Bergizi Gratis juga Menyasar kepada Orang Sakit

Baca Juga

Komentar

Baca Juga