Masalah Kepemilikan Laut akan Dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas NU 2025 - NU Online
Masalah Kepemilikan Laut akan Dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas NU 2025
Jakarta, NU Online
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Mahbub Ma’afi menyampaikan bahwa salah satu masalah yang akan dibahas di dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 adalah soal kepemilikan laut.
Munas NU akan diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta, pada 5-7 Februari 2025. Acara ini merupakan salah satu rangkaian dari agenda Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU.
"Soal laut, apakah laut itu bisa dimiliki oleh individu atau korporasi?" ujar Kiai Mahbub kepada NU Online di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lantai 4, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/1/2025).
Kiai Mahbub menyampaikan bahwa akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia sedang dibuat gelisah karena permasalahan laut, salah sayanya karena munculnya pemagaran sepanjang 30 kilometer di perairan Laut Tangerang, Banten.
“Kita tahu ada isu yang terakhir ini mengenai munculnya pagar laut,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga dibuat gelisah dengan adanya permasalahan sertifikat kepemilikan atau hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut.
“Adanya muncul sertifikat-sertifikat kayak HBG dari kelautan itu, nah itu yang kita bahas. Apakah laut bisa dimiliki atau tidak?” ujar Kiai Mahbub.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pagar laut dibuat secara terstruktur untuk menahan abrasi, yang seiring berjalannya waktu akan berubah menjadi daratan.
Ia menyampaikan bahwa sertifikat HGB di Kawasan perairan laut Tanggerang, Banten itu di luar wewenang KKP.
“HGB-nya bukan kita, kita tidak tahu, saya tidak tahu kalau itu ada HGB,” kata Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan tindakan pelanggaran.
Menurutnya, pemagaran laut dapat mengindikasi adanya upaya seseorang atau kelompok tertentu untuk mendapatkan hak atas tanah di kawasan perairan laut secara tidak benar. Pemagaran laut juga dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Komentar
Posting Komentar