Kemenag Bantu Profesionalisasi Pengelolaan dan Pengembangan Bisnis Pesantren - NU Online

 

Kemenag Bantu Profesionalisasi Pengelolaan dan Pengembangan Bisnis Pesantren

Jakarta, NU Online

Pesantren saat ini tidak hanya memberikan pengajaran kepada para santri, tetapi juga memiliki sejumlah bisnis untuk pengembangan pesantren.


Kementerian Agama memberikan sejumlah bantuan untuk membantu pengembangan bisnis tersebut melalui skema bantuan Kemandirian Pesantren.


Namun, hal tersebut kerap menemui sejumlah kendala. Di antaranya bercampurnya harta kiai dan inventaris pesantren sebagai bagian dari pengelolaan bisnis.


"Belum terbiasa memisahkan kekayaan pak kiai dan bisnis pesantren. Selama ini tercampur," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/10/2024).


Melihat fakta demikian, Kemenag memberikan syarat dalam skema bantuan tersebut untuk menunjukkan pemisahan data kiai dan pesantren.


"Salah satu syaratnya menunjukkan bahwa kekayaan pesantren benar-benar riil," katanya.


Kendala lainnya, kata Basnang, pengelolaan bisnis itu dipasrahkan kepada santri sepenuhnya sehingga membuat pengelolaan bisnisnya kurang profesional.


"Banyak pesantren menyerahkan kepada santri," ujarnya.


Karena itu, Kemenag menekankan agar pengelolaan itu diserahkan melalui Surat Keputusan resmi.


"Harus ada surat keputusan pengasuh pesantren kepada alumni pesantren," katanya.


Individu yang disebut dalam Surat Keputusan itulah yang bakal diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) baik secara daring maupun luring.


"Itu yang akan mengikuti diklat online dan offline," katanya.


Sementara pesantren besar yang sudah maju pengembangan bisnisnya bakal menjadi narasumber untuk memberikan materi dan membagikan pengalamannya dalam memajukan bisnisnya.


Sebagaimana diketahui, Kemenag menggelontorkan dana ratusan juta rupiah untuk membantu pengembangan bisnis pesantren. Hal ini menjadi bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan kemandirian pesantren.

Baca Juga

Komentar

Baca Juga