Cek Bedanya Visa Haji dan Ziarah - InsertLive

 

Cek Bedanya Visa Haji dan Ziarah

Home Lifestyle Berita IPedia

Sabtu, 15 Jun 2024 17:00 WIB

Cek Bedanya Visa Haji dan Ziarah/Foto: detikcom/Ari Saputra

Jakarta, Insertlive 

-

Visa menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa untuk menjalankan ibadah Haji dan Umrah di Tanah Suci.

Jika seseorang ingin melakukan ibadah Haji, maka diharuskan memiliki visa haji. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Hilman Latief.

"Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan Haji harus menggunakan visa Haji," kata Hilman.

Di samping visa Haji, ada juga yang disebut dengan visa Ziarah, yang fungsinya berbeda dengan visa Haji.

Untuk mengetahui perbedaan antara visa Haji dan visa Ziarah, simak penjelasan yang berikut ini.

Visa Haji

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 527 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Dokumen Perjalanan Ibadah Haji, visa Haji merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Perwakilan Pemerintah Arab Saudi di Indonesia yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan perjalanan (ibadah Haji) ke wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Pasal 18 telah membagi dua visa Haji Indonesia, yakni visa Haji kuota Indonesia dan visa Haji Mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Lebih lanjut, visa Haji kuota Indonesia dibagi lagi menjadi dua, yaitu kuota jemaah Haji reguler yang diadakan oleh pemerintah Indonesia dan kuota jemaah Haji khusus yang diadakan oleh Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jika seseorang ingin mengurus visa Haji, maka perlu memperhatikan masa berlaku paspor, kemampuan finansial, serta kesehatan jasmani dan rohani.

Visa Ziarah

Dilansir dari laman resmi Jangkar Global Groups, Jangkargroups.co.id pada Selasa (4/6), visa Ziarah merupakan visa khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk para jemaah Haji dan Umrah.

Bedanya, para jemaah Haji atau Umrah yang mendapatkan visa Ziarah bisa melakukan kunjungan ke tempat-tempat suci agama Islam di Arab Saudi.

Jika seseorang ingin mengajukan visa Ziarah, maka diharuskan mendaftar melalui travel agent yang telah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Setelah itu, yang mengajukan visa Ziarah harus mengisi formulir pengajuan visa ini, disertai dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor, Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat vaksin meningitis.

Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan visa Ziarah bisa beragam, tergantung dari travel agent yang digunakan. Biasanya, visa ini harganya sekitar 2-3 juta rupiah.

Ilustrasi Visa

Ilustrasi Visa/ Foto: detikcom/Ari Saputra

Pemulangan 34 Jemaah Haji Indonesia

34 jemaah Haji Indonesia asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah dipulangkan ke Indonesia lantaran menggunakan visa Haji palsu.

Sementara, tiga jemaah Haji lainnya masih ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi karena merupakan koordinator, dikutip dari DetikSulsel pada Selasa (4/6).

"Ini yang saya dapat info, 34 orang sudah dikembalikan. Tiga (orang lainnya) sementara diproses karena selaku koordinator, pengurus (rombongan pakai visa palsu)," kata Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, dikutip dari DetikSulsel pada Selasa (4/6).

Dilansir pada Selasa (4/6), 34 dari 37 jemaah Haji asal Tanah Air ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Madinah pada Sabtu (1/6) pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Mereka diketahui menggunakan visa Haji yang tidak resmi.

Berdasarkan keterangan dari Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B. Ambarie, 34 jemaah Haji Indonesia telah dinyatakan bebas dan kembali ke Tanah Air dengan penerbangan Qatar Airways, tiba di Jakarta pukul 21.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), seperti dilansir pada Selasa (4/6).

Ketua PP Muhammadiyah, Saad Ibrahim, turut mengomentari pemulangan jemaah Haji Indonesia yang ditangkap lantaran menggunakan visa palsu.

Menurut Saad, pemerintah Arab Saudi telah memberikan tindakan yang tepat kepada para oknum jemaah Haji Indonesia.

Jemaah Indonesia merupakan tamu di Arab Saudi, sehingga sudah sepatutnya seorang tamu menghargai peraturan yang telah ditetapkan oleh tuan rumah.

"Karena itu kalau kemudian pemerintah Saudi Arabia "memulangkan", saya kira sudah dalam konteks secara khusus pun yang punya basis dalam arti secara dalil pun sudah punya basis terkait dengan itu semuanya, dan kita menghormati yang seperti itu," kata Saad.

(Nastiti Swasiwi Nurfiranti/dia)

Tonton juga video berikut:

Komentar

Baca Juga

Postingan Populer

Kisah Fahmi Warga Jakarta, Gowes Sendirian Demi Hadiri Haul Habib Abu Bakar di Gresik - Gresik Satu

Mengintip Proses Pengemasan Air Zamzam di Tanah Suci, Semua Jemaah Dijamin Kebagian - inews

Nasab Habib atau Keturunan Nabi di Indonesia Diragukan, Ini Kata Buya Yahya - Liputan 6

Kondisi Tenda Haji RI di Mina: Over Capacity-Tangga Tak Ramah Lansia - detik

Cak Imin: Temuan Timwas DPR soal Haji 2024 Wajib Ditindak Lewat Pansus - detik