Banyak Problem, Kemenko PMK Sodorkan Terobosan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia - Beritasatu

 

Banyak Problem, Kemenko PMK Sodorkan Terobosan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia

Rabu, 12 Juni 2024 | 10:00 WIB
HS
R
Ilustrasi jamaah calon haji.
Ilustrasi jamaah calon haji. (Antara/Muhammad Iqbal)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengakui penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia masih meninggalkan banyak problem. Persoalan yang muncul cenderung sangat kompleks tidak pernah selesai.

Berbagai dinamika pelayanan haji muncul setiap tahun. Mulai dari hulu hingga hilir, dari pra keberangkatan hingga jemaah haji tiba di Mekkah, Arab Saudi.

BACA JUGA

Amphuri Soal Pembentukan Kementerian Haji: Fokusnya untuk Masyarakat

Menurut Deputi VI Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito mengatakan perlu adanya terobosan yang perlu dilakukan penyelenggara haji terutama kementerian dan mengelola potensi besar calon jemaah haji dan umrah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Perlunya investasi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) di sektor-sektor yang membutuhkan pembiayaan besar di Arab Saudi, sehingga bisa mengurangi beban pembiayaan penyelenggaraan ibadah Haji baik yang ditanggung oleh jemaah maupun yang ditanggung pemerintah. Misalnya investasi di sektor penginapan (akomodasi) dan layanan catering," katanya kepada Beritasatu.com, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, perlu kebijakan pembatasan yang tegas atau pelarangan bagi calon jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali. Hal ini untuk memberi kesempatan bagi warga negara yang belum melaksanakan ibadah haji dan memperpendek lama antrean jemaah haji regular.

Lalu, mendorong peningkatan dan pemanfaatan klinik Kesehatan haji Indonesia (KKHI) sepanjang tahun tidak hanya saat musim haji, tetapi juga dapat digunakan oleh jemaah umrah atau umum. Sangat disayangkan jika aset tersebut disewa sepanjang tahun, tetapi penggunaanya hanya pada saat musim haji.

"Mendorong pelayanan fast track di semua embarkasi, sehingga mempercepat proses keimigrasian jemaah haji. Layanan fast track saat ini baru dilaksanakan pada tiga embarkasi yaitu Jakarta, Solo dan Surabaya," urai Warsito.

Perlu rasionalisasi, lanjut dia, jumlah setoran awal (minimal) calon jemaah haji sebagai syarat untuk mendapatkan nomor porsi (urutan), sehingga tidak memberatkan calon jemaah haji saat pelunasan.

Warsito juga menjelaskan pada tahun 2024 tercatat ada 5,3 juta orang yang masuk daftar antrean calon jemaaah haji. Sedangkan yang diberangkatkan terbatas sebanyak 241.000 orang. Padahal dari sisi jumlah calon jemaah dan ekonomi potensinya sangat besar.

"Maka perlunya adanya kebijakan pembatasan yang tegas atau pelarangan bagi calon jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali. Hal ini untuk memberi kesempatan bagi warga negara yang belum melaksanakan ibadah Haji dan memperpendek lama antrean jemaah haji regular," tegasnya.

BACA JUGA

Bantah Dualisme, Kemenko PMK Sebut Pembentukan Kementerian Haji Belum Mendesak

Selain itu, perlu rasionalisasi jumlah setoran awal (minimal) calon jemaah sebagai syarat mendapatkan nomor porsi (urut) yang saat ini sebesar 25 juta. Ini mengingat biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) rata-rata 2024 sebesar 56 juta. Hal ini diharapkan dapat menekan jumlah antrean baru yang mendaftar.

"Terakhir, memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi, sehingga Indonesia mendapatkan jaminan penambahan kuota setiap tahun, sehingga dapat mengurangi lama antrean jemaah haji," pungkas Warsito.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Bagikan

Komentar

Baca Juga

Postingan Populer

Mengintip Proses Pengemasan Air Zamzam di Tanah Suci, Semua Jemaah Dijamin Kebagian - inews

At-Tarbiyah: Pisau Terjatuh Saat Menyembelih - Tarbiyah Pedia

LPBINU Imbau Pengelola Ibadah Kurban Terapkan Prinsip Ramah Lingkungan - NU Online

Kisah Fahmi Warga Jakarta, Gowes Sendirian Demi Hadiri Haul Habib Abu Bakar di Gresik - Gresik Satu

Panen Cuan Tukang Cukur di Jamarat: Satu Kepala yang Dibotaki Dibayar Rp129 Ribu - suara