Apa Itu Tahallul yang Jadi Simbol Berakhirnya Rangkaian Ibadah Haji? Halaman all - Kompas

 

Apa Itu Tahallul yang Jadi Simbol Berakhirnya Rangkaian Ibadah Haji? Halaman all - Kompas

KOMPAS.com Tahallul atau memotong rambut adalah salah satu rukun haji dan umrah yang wajib dilaksanakan.

Selain itu, tahallul juga menjadi simbol berakhirnya rangkaian ibadah haji.

Dalam kitab Asna al-Mathalib, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan, tidak ada tahallul dari haji dan umrah tanpa menghilangkan rambut kepala sebagaimana rukun-rukun yang lain.

Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain.

Apabila rukun tersebut ditinggalkan, maka ibadah haji seseorang tidak sah.

Lantas, apa itu tahallul dalam haji?

Baca juga: Makna Mendalam Wukuf di Arafah, Ritual Puncak Haji

Tahallul jadi simbol berakhirnya rangkaian ibadah haji

Dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita, Abdul Syukur al-Azizi mendefinisikan "tahallul" secara bahasa yakni "diperbolehkan".

Adapun menurut istilah, tahallul merupakan tanda diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari larangan ketika masih dalam keadaan berihram.

Ihram merupakan keadaan seseorang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah.

Pembebasan dari larangan ihram tersebut ditandai dengan memotong rambut, setidaknya sebanyak tiga helai rambut. Oleh karena itu, tahallul dikenal juga sebagai mencukur rambut.

Dilansir dari Kompas.com (26/5/2024), tahallul dilakukan dalam dua tahap, yakni tahallul awal dan tahallul kedua atau tsani. Berikut penjelasannya:

1. Tahallul awal

Tahalul awal dilakukan setelah melaksanakan amalan haji atau jemaah selesai melontarkan jumrah aqabah pada hari Nahar di Mina, dan dengan cara mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.

Dengan terlaksananya tahallul awal, jemaah haji sudah diperbolehkan untuk mengerjakan semua hal yang dilarang pada waktu ihram, seperti memakai wewangian dan mengenakan pakaian biasa

Adapun yang tidak diperbolehkan setelah terlaksananya tahallul awal yakni menikah dan melakukan hubungan suami istri.

Kemudian, selesai menyelesaikan tahallul awal, jemaah haji yang akan melaksanakan tawaf ifadhah yang juga dilakukan pada hari yang sama dapat langsung menuju Mekkah.

Selesai tawaf, jemaah disunahkan untuk mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah dua rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat dua rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).

Kemudian jemaah melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwa.

Baca juga: Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

2. Tahallul tsani

Setelah menyelesaikan tahallul awal dan serangkaian kegiatan di atas, jemaah haji kemudian melanjutkan ibadah haji dengan pelaksanaan tahallul kedua, yaitu mencukur atau memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.

Setelah tahallul tsani dilaksanakan, maka seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali ke Mina sebelum Matahari terbenam untuk mabit di sana.

Selepas itu, jemaah haji sudah diperbolehkan untuk mengerjakan larangan ihram, termasuk melakukan hubungan suami istri.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar

Baca Juga

Postingan Populer

Kisah Fahmi Warga Jakarta, Gowes Sendirian Demi Hadiri Haul Habib Abu Bakar di Gresik - Gresik Satu

Mengintip Proses Pengemasan Air Zamzam di Tanah Suci, Semua Jemaah Dijamin Kebagian - inews

Nasab Habib atau Keturunan Nabi di Indonesia Diragukan, Ini Kata Buya Yahya - Liputan 6

Kondisi Tenda Haji RI di Mina: Over Capacity-Tangga Tak Ramah Lansia - detik

Cak Imin: Temuan Timwas DPR soal Haji 2024 Wajib Ditindak Lewat Pansus - detik