3 Tips Ampuh Supaya Tidak Terjebak Travel Haji Ilegal, Awas Hukumannya Denda Hingga Penjara - Viba

 

3 Tips Ampuh Supaya Tidak Terjebak Travel Haji Ilegal, Awas Hukumannya Denda Hingga Penjara

Sabtu, 15 Juni 2024 - 11:35 WIB

VIVA – Awas terjebak travel haji ilegal, hukumannya denda hingga dipenjara, agar tidak terjebak simak tipsnya.

Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara mulai 15 hari, denda 10.000 Saudi Arabian Riyal (SAR) atau sekitar Rp 43 juta, deportasi dari Saudi dan mendapat larangan masuk kembali ke Kerajaan Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.

Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir, memberikan tips kepada para calon jemaah memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tidak terjebak janji-janji travel haji dan umrah ilegal.

Pihaknya pun mengaku prihatin dengan maraknya warga negara Indonesia yang tertangkap petugas keamanan di Arab Saudi lantaran berangkat ke Makkah tanpa visa haji.

Ini tips dari salah satu konsorsium penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) Asphurindo.

1. Gunakan Aplikasi

Pertama jemaah bisa memilih travel haji yang benar bisa menggunakan aplikasi haji pintar.

Haji pintar merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Di aplikasi Kementerian Agama juga ada nama-nama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi," kata Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal dikutip dari situs resmi Kemenag.

"setelah nama-nama PIHK resmi, cari nomor posisi kita sendiri atau BPH kita sendiri. Itu bisa mensortir mana yang resmi atau yang tidak resmi," lanjutnya.

2. Pastikan Travel Punya BPIH

mudian yang kedua, pastikan travel haji umrah tersebut memiliki izin dan punya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Jadi resmi atau tidak resmi itu adalah tergantung BPIH," bilang Iqbal.

BPIH awal, kata dia, yaitu sebesar USD 4.000 setara Rp 65.112.000 atau BPIH pelunasan.

Artinya, ketika mendaftar semua jemaah pastikan ada BPIH-nya. Kalau tidak ada BPIH itu sudah menjadi tanda kalau travel tersebut tidak resmi.

Kalau tidak ada BPIH-nya, kata Iqbal itu sudah menjadi titik terang dan patut dipertanyakan.

3. Pastikan Kuota dan Visa

Pastikan juga Mujamalah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 18 menyebutkan bahwa terdapat dua jenis visa haji, yaitu visa haji Indonesia dan visa haji mujamalah.

Visa haji Indonesia adalah visa jemaah haji Indonesia berdasarkan kuota yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. 

Sedangkan mujamalah adalah visa haji atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang didapat warga negara Indonesia (WNI) dari pihak-pihak berwenang di Arab Saudi.

Visa haji Indonesia diberikan kepada jemaah haji Indonesia sesuai jumlah kuota haji tahun berjalan. Visa tersebut diberikan kepada jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. 

Visa haji mujmalah diberikan kepada WNI yang menerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Regulasi mengatur bahwa jemaah haji dengan visa mujamalah wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

untuk itu, Iqbal menyarankan Jemaah harus memastikan usernya ada, kuotanya ada, termasuk visa furodahnya tersedia lebih dahulu. Lalu BPIH-nya juga harus ada.

"Semua jemaah haji resmi itu mendapatkan BPIH, porsi awal, nomor porsi. Kalau tidak ada, itu artinya indikasi haji ziarah. Jadi yang pertama tentunya cari di haji pintar, ya!," tegasnya.

Jabal Rahmah di Arafah saat Wukuf

Dua Situs Bersejarah di Arafah, Tempat Favorit Wukuf Jemaah Haji 

Ada dua tempat di Arafah yang menjadi lokasi favorit jemaah haji menghabiskan waktu untuk melaksanakan wukuf. Simak lokasinya berikut ini

img_title

VIVA.co.id

15 Juni 2024

Komentar

Baca Juga

Postingan Populer

Mengintip Proses Pengemasan Air Zamzam di Tanah Suci, Semua Jemaah Dijamin Kebagian - inews

At-Tarbiyah: Pisau Terjatuh Saat Menyembelih - Tarbiyah Pedia

LPBINU Imbau Pengelola Ibadah Kurban Terapkan Prinsip Ramah Lingkungan - NU Online

Kisah Fahmi Warga Jakarta, Gowes Sendirian Demi Hadiri Haul Habib Abu Bakar di Gresik - Gresik Satu

Panen Cuan Tukang Cukur di Jamarat: Satu Kepala yang Dibotaki Dibayar Rp129 Ribu - suara