Permudah jamaah, Kemenag terapkan one-stop service di semua embarkasi - ANTARA News

 

Permudah jamaah, Kemenag terapkan one-stop service di semua embarkasi - ANTARA News

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerapkan pelayanan satu atap atau

one-stop service 

pada 14 embarkasi haji yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

"Seluruh embarkasi haji telah menerapkan layanan one stop service bagi jamaah," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Widi mengatakan pelayanan satu atap diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang dimulai dari penyerahan kartu akomodasi asrama haji, pembagian gelang, penyerahan biaya hidup atau living cost, hingga pemeriksaan kesehatan terakhir.

Setelah menjalani proses penerimaan, sambungnya, jamaah calon haji diantar ke pemondokan untuk istirahat. Selama menunggu penerbangan, baik jamaah maupun petugas akan menjalani pembinaan manasik haji terakhir.

Baca juga: Hari pertama, 1.364 calon haji embarkasi Solo mendapatkan layanan fast track

"Beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan, jamaah akan menerima paspor, kemudian secara bertahap, jamaah didorong ke bandara," ujarnya.

Widi juga mengungkapkan seluruh embarkasi telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan jamaah, antara lain layanan penerimaan bagasi jamaah, konsumsi, akomodasi, transportasi, kesehatan atau poliklinik, dan layanan pemantapan manasik haji dengan memanfaatkan masjid, miniatur Ka’bah, lintasan sa’i, dan tempat melontar jumrah yang ada di setiap embarkasi.

"Selain itu seluruh embarkasi sudah mengafirmasi kebutuhan jamaah lanjut usia dan jamaah disabilitas," ucapnya.

Baca juga: Embarkasi Surabaya dapat layanan "fast track"

Widi juga mengungkapkan sejumlah embarkasi memiliki model atau mock-up pesawat yang dibuat semirip mungkin untuk mengenalkan kepada para calon haji, khususnya yang belum pernah menaiki pesawat terbang, agar dapat mengenal dan menggunakan fasilitas di dalam pesawat, seperti penggunaan toilet dan fitur-fitur lainnya.

Pelayanan operasional haji di embarkasi, kata dia, diadakan untuk melayani jamaah calon haji Indonesia dengan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Hal tersebut, jelas Widi, sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca juga: Bey minta perbaikan petunjuk-layanan embarkasi haji Bandara Kertajati

Komentar

Baca Juga

Postingan Populer

7.000 Jemaah Haji Belum Punya "Smart Card", Bisa Masuk Arafah dengan Syarat - Kompas

Jelang Wukuf di Arafah, Jemaah Haji Diberangkatkan Secara Bergelombang - Medcom

Penjelasan atas Perbedaan Idul Adha di Arab Saudi dan Indonesia - inews

Khutbah Idul Adha: Kurban dan Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim - NU Online

Hukum Panitia Kurban Mendapat Dua Jatah Daging - NU Online