Berikut Ketentuan dalam Berkurban - NU Online

 

Berikut Ketentuan dalam Berkurban

Mermastikan hewan kurban layak dan sehat. (Foto: NOJ/KGr)

Istilah udlhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari raya kurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk takarrub (mendekatkan diri pada Allah). Kata udlhiyah juga  terkadang digunakan untuk makna tadlhiyah (berkurban atau melakukan kurban).

Udlhiyah dengan menggunakan makna tadlhiyah (melakukan ibadah kurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah kurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya kurban  dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Namun berkurban hukumnya dapat  menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berkurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.

Hewan yang Sah untuk Kurban

1. Domba (dla'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.

2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk kurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk kurbannya satu orang. Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berkurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.

Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban, yaitu:

1. Hewan yang salah satu matanya buta

2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.

3. Hewan yang sakit. Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.

4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.

5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.

6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.

Hewan kurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari Idul Adha sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.

Ketentuan dalam Berkurban

Orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil). Maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berkurban itu juga dianggap cukup (sah).

Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.

1. Bagi orang laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi)

2. Bagi orang perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
 

Bila kurbannya sunah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya;

1. Sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyahnya.

2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam

3. Wajib baginya menyedekahkan daging kurban. Yang paling afdlal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.

4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.

5. Menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.

Kurban untuk Orang Lain

Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan kurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati. Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan kurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang dikurbani, yaitu;

1. Kurban dari  wali (orang yang mengurus harta seseorang)  untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.

2. Kurban dari imam (pemimpin muslimm) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari baitul mal (kas negara).

Ketentuan saat Menyembelih 

Proses penyembelihan hewan kurban didahului dengan:

1. Membaca basmalah

2. Membaca shalawat kepada Nabi

3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)

4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama

5. Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah

Rukun Penyembelihan

1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)

2. Dzabih (orang yang menyembelih)

3. Hewan yang disembelih

4. Alat menyembelih

Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan)

Kesunahan

a. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)

b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam

c. Membaca bismillah

d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad.

Karena menyembelih itu adalah tempat disyari'atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari'atkan ingat pada Nabi

Syarat Orang yang Menyembelih

a. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam

b. Bila hewannya ghairu maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat.

Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz  dan orang yang mabuk.

Syarat Hewan yang Disembelih:

a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan

b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.

Syarat Alat Penyembelih

Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.

Syaifullah
Editor: Syaifullah

Komentar

Baca Juga

Postingan Populer

Cegah Heat Stroke di Saudi, Jemaah Haji Disarankan Perbanyak Air Putih - detik

Panas Terik di Arab Saudi, Kadiskes Imbau JCH Riau Jaga Asupan - Halo Riau

Kemenag Ingatkan Jemaah Tak Tertipu Tawaran Visa Nonhaji: Saudi Semakin Ketat dalam Aturan - inews

Mantap, Hotel Jemaah Haji Indonesia di Madinah hanya 50 Meter dari Masjid Nabawi

Viral Rio Haryanto Tempelkan Ayat Kursi di Kokpit Mobil F1, Tetap Berpuasa saat Balapan - inews