Hukum Utang Barang Dibayar setelah Resepsi Pernikahan - NU Online

 

Hukum Utang Barang Dibayar setelah Resepsi Pernikahan

Kam, 20 Juni 2024 | 12:00 WIB

Hukum Utang Barang Dibayar setelah Resepsi Pernikahan

Hukum Utang Barang Dibayar setelah Resepsi Pernikahan (NU Online).

Abdul Wahid Al-Faizin, M.SEI

Kolomnis

Assalamu'alaikum wr wb. Mohon bertanya tentang utang piutang. Bagaimana hukumnya utang barang seperti beras, gula, minyak, dan lainnya saat resepsi pernikahan, namun pembayarannya tidak ditentukan. Namun biasanya dibayar saat resepsi pernikahan orang yang mengutangi? Terimakasih. (Hamba Allah).
 

Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb. Berkaitan pertanyaan yang diajukan perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, menurut mayoritas ulama menentukan jatuh tempo waktu pembayaran dalam utang piutang tidak diperkenankan. Namun menurut mazhab Maliki diperbolehkan dan jika sudah ditentukan wajib ditepati. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan:
 

ولا يجوز عند جمهور الفقهاء اشتراط الأجل في القرض، فإن أجل القرض إلى أجل مسمى معلوم، لم يتأجل وكان حالا، لأنه في معنى بيع الدرهم بالدرهم، فلا يجوز التأجيل منعاً من الوقوع في ربا النسيئة، وباعتبار أن القرض محض تبرع، فيحق للمقرض المطالبة ببدله في الحال ... وقال الإمام مالك: يتأجل القرض بالتأجيل، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: المسلمون عند شروطهم ...وهذا الرأي هو المعقول الموافق لمقتضى الواقع
 

Baca Juga

Saat Transaksi Utang Barang yang Fluktuatif Harganya di Kemudian Hari

Artinya, “Menurut mayoritas ulama tidak diperkenankan mensyaratkan waktu jatuh tempo dalam utang piutang. Jika utang piutang tersebut ditentukan masa jatuh temponya, maka ketentuan itu tidak berlaku.
 

Hal ini dikarenakan utang piutang seperti jual beli uang dirham dengan uang dirham yang sejenis sehingga tidak diperkenankan adanya penangguhan agar tidak jatuh pada riba nasi’ah. Selain itu utang piutang adalah murni akad kebajikan di mana orang yang memberikan utang berhak menuntut pengembaliannya seketika.
 

Namun menurut Imam Malik boleh menentukan waktu jatuh tempo dalam utang piutang karena Rasulullah bersabda, “Orang Islam bebas menentukan syarat di antara mereka”. Pendapat Imam Malik inilah yang rasional dan cocok dengan kondisi saat ini.” (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 1433H], jilid V, halaman 3788-3789).
 

Dalam madzhab Syafi’i sendiri, meskipun ketentuan jatuh tempo tidak berlaku dalam utang piutang, namun andaikan ditentukan, maka sunah dipenuhi. Dalam kitab Muhghi Al-Muhtaj disebutkan:
 

يَصِحُّ الْعَقْدُ وَلَا يَلْزَمُ الْأَجَلُ عَلَى الصَّحِيحِ ... لَكِنْ يُنْدَبُ الْوَفَاءُ بِالْأَجَلِ لِأَنَّهُ وَعْدٌ 
 

Baca Juga

Hukum Utang Uang Dikurskan Emas

Artinya, “Ketika disyaratkan waktu jatuh tempo, maka akad utang piutang tetap sah, namun jatuh temponya tidak mengikat menurut pendapat yang shahih. Namun disunnahkan untuk memenuhi waktu jatuh tempo tersebut karena termasuk janji yang sunah ditepati.” (Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1994], jilid III, halaman 34).
 

Sedangkan dalam mazhab Maliki yang memperbolehkan ketentuan waktu jatuh tempo, juga memperbolehkan waktunya tidak diketahui pasti (مجهول) seperti saat resepsi pernikahan yang waktunya tidak diketahui pasti. Dalam kitab Al-Fawakihul Dawani dijelaskan:
 

وَيَجُوزُ فِيهِ ‌جَهْلُ ‌الْأَجَلِ بِخِلَافِ الْبَيْعِ
 

Artinya, ‘Dalam utang piutang diperbolehkan adanya tempo yang tidak diketahui, berbeda dengan jual beli” (Syihabuddin An-Nafarawi Al-Maliki, Al-Fawakihul Dawani, [Beirut: Darul Fikr, 1995], jilid II, halaman 890).
 

Berdasarkan penjelasan di atas, kebiasaan pembayaran utang saat resepsi pernikahan orang yang mengutangi yang tidak dipastikan waktunya maka diperkenankan menurut mazhab Maliki. Sementara menurut mayoritas ulama ketidakbolehan adanya ketentuan waktu tempo pembayaran utang, namun bila ada penentuan waktu pembayaran maka tidak menjadikan akad tersebut tidak sah, tapi ketentuannya tidak berlaku dan pemilik uang bisa menagih kapan pun juga.
 

Kedua, kewajiban membayar utang  barang dengan barang yang sama baik kualitas dan ukurannya saat berutang. Dalam kitab Nihayatuz Zain disebutkan:
 

الْإِقْرَاضُ تمْلِيك الشَّيْء برد بدله من الْمثل حَقِيقَة فِي المثلى وَصُورَة فِي الْمُتَقَوم
 

Artinya, “Akad utang adalah memberikan hak milik sesuatu dengan syarat mengembaliikan gantinya yang sama, yaitu dengan barang yang sama persis untuk barang mitsli dan yang sama bentuknya untuk barang mutaqawwam (dihitung nilainya).” (Muhammad Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fikr, 1431 H], halaman 240).
 

Karena itu, ketika kita berutang beras 10 kg dengan variates atau merk tertentu, maka wajib dibayar dengan beras seberat 10 kg juga dengan variates atau merk yang sama. Begitu pula ketika kita berutang 10 liter minyak goreng dengan merk tertentu, maka wajib dibayar dengan yang sama.
 

Ketiga, boleh membayar sejumlah uang senilai barang yang diutang dengan nilai saat jatuh tempo yang dikenal dengan istilah istibdal. Imam Ar-Ramli menjelaskan:
 

‌وَيجوز ‌الِاسْتِبْدَال عَمَّا فِي الذِّمَّة من ثمن وقرض وَبدل متْلف وَنَحْوهَا فَإِن استبدل مُوَافقا فِي عِلّة الرِّبَا كدراهم عَن دَنَانِير اشْترط قبض الْبَدَل فِي الْمجْلس
 

Artinya, “Boleh melakukan pertukaran (barter) terhadap sesuatu yang menjadi tanggungan baik berupa harga barang dalam jual beli, utang piutang, penggantian kerusakan atau yang lainnya. Bila pertukaran tersebut terjadi atas barang yang sama ‘illat ribanya seperti uang dirham dengan dinar, maka disyaratkan harus serah terima di majelis.” (Syamsuddin Ar-Ramli, Ghayatul Bayan, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1431 H], halaman 187).
 

Karena itu ketika kita berutang beras 10 kg dengan variates atau merk tertentu, maka kita diperbolehkan membayarnya dengan sejumlah uang senilai harga 10 kg beras tersebut saat jatuh tempo.
 

Begitu pula ketika kita berhutang 10 liter minyak goreng dengan merk tertentu, maka diperbolehkan membayarnya dengan sejumlah uang senilai harga 10 kg minyak goreng tersebut saat jatuh tempo. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Abdul Wahid Al-Faizin, Dosen Manajemen Bisnis Syariah STAI Sidogiri

Baca Juga

Komentar

Baca Juga