Ingat, Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi sebelum 6 Juni 2024 - inews

 

Ingat, Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi sebelum 6 Juni 2024

Widya Michella

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama meminta jemaah umrah Indonesia mematuhi ketentuan Arab Saudi. Jemaah umrah Indonesia diminta pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna menegaskan, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU bila jemaah tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” ujar Anna.

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” katanya.

Anna juga mengingatkan, visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” kata Anna.

Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved

Awesome
Needs Work
Contact

Komentar

Baca Juga

Postingan Populer

7.000 Jemaah Haji Belum Punya "Smart Card", Bisa Masuk Arafah dengan Syarat - Kompas

Jelang Wukuf di Arafah, Jemaah Haji Diberangkatkan Secara Bergelombang - Medcom

Penjelasan atas Perbedaan Idul Adha di Arab Saudi dan Indonesia - inews

Cara Hadapi Orang Toxic: Jadilah Menyenangkan - NU Online

Banyak Problem, Kemenko PMK Sodorkan Terobosan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia - Beritasatu